1.
Sejarah bank
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank pertama kali
didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada
saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada
lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas
hari.
2.
Sejarah perkembangan
bank di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank,
NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul
Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai
pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar
negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Saat kembali menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, struktur
perekonomian Indonesia, masih didominasi oleh struktur kolonial.
Meskipun saat itu struktur perbankan Indonesia boleh dikatakan merupakan
komponen sarana moneter yang tidak banyak berperan dalam operasi
perbankan, tetapi kondisi semacam ini menimbulkan keinginan kuat
masyarakat untuk memasukkan lebih banyak unsur nasional
dalam struktur ekonomi Indonesia.
Bank Indonesia lahir setelah berlakunya
Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU
tersebut, BI sebagai bank sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank.
Setelah itu ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO.
1/1955 yag menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan
bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia. Namun, dari pengawasan
dan pemeriksaan BI, terungkap berbagai praktik bank dalam bank. Kemudian
dikeluarkan Keputusan Dewan Moneter No. 25/1957 yang melarang bank-bank untuk
melakukan kegiatan di luar kegiatan perbankan.
Perbankan Indonesia telah memiliki
rangkaian sejarah yang cukup panjang. Sejak masa pemerintahan kolonial, telah
banyak berdiri bank-bank asing baik dari negara Belanda maupun negara asing
lainnya serta beberapa bank lokal. Memasuki masa kemerdekaan, pemerintah
Republik Indonesia mulai mendirikan bank-bank pemerintah seperti Bank Negara
Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Industri Negara (BIN), dan
Bank Tabungan Pos. Berdirinya Bank Indonesia pada 1 Juli 1953 telah membuka
fase baru dalam tata perbankan Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan bank.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi
bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan
deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi
tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai
penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
SUMBER :

0 komentar:
Posting Komentar