PENGERTIAN KREDIT
Dalam bahasa latin kredit disebut “
Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya
kepada sipenerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan
dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit berarti
menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali
pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
Menurut Rachmadi Usman, S.H dalam
bukunya Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia menjelaskan
seperti berikut:
“Kredit adalah penyedia uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga” (2001:237)
Sedangkan pengertian kredit menurut
Undang-Undang Perbankan R.I tahun 1992, tentang: Perbankan, definisi dari
Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
MACAM-MACAM
KREDIT
- . Kredit
Konsumtif
- Biasanya
jenis kredit yang paling lazim dari kredit konsumtif ini adalah Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
- 2. Kredit
Komersial
- Diperuntukkan
bagi mereka yang ingin mendapatkan modal untuk usahanya, seperti untuk membeli
mesin-mesin, ataupun untuk menambah modal kerja sehari-hari.
- 3. Kredit
Multi Guna
- Bisa
digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
- 4. Kredit
Tanpa Agunan (KTA)
- Limit
pinjaman hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor, dan
dibatasi Rp 5 juta–Rp 100 juta.
JENIS-JENIS KREDIT
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan
beragam pula kebutuhan akan dana. Kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis
kredit juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang
diinginkan nasabah.
Dalam praktiknya kredit yang diberikan
bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai
jenis. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara
lain:
Dilihat dari segi kegunaan
·
Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit jangka
panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun
proyek atau pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit
investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin.
·
Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang
digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai
contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji
pegawai atau biaya lain-lainnya yang berkaitan dengan proses produksi
perusahaan.
Dilihat dari segi tujuan
kredit
·
Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan
usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini digunakan untuk menghasilkan
barang da jasa. Sebagai contoh kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan
menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian
·
Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi
secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang
dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau oleh seseorang atau badan usaha.
Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan
rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.
·
Kredit perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada
pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk
membeli dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan perdagangan
tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada agen-agen perdagangan yang akan
membeli barang dalam jumlah besar. Contonya kredit ini misalnya kredit ekspor
dan impor.
Dilihat dari segi jangka
waktu
·
Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka
waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan, miasalnya kredit peternakan
ayam jika untuk pertanian miasalnya tanaman padi atau palawija.
·
Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1
tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan
investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk.
·
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa
pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya
diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang
seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit
konsumtif seperti kredit perumahan.
Dilihat dari segi jaminan
·
Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan
suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak
berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal
senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit
yang diajukan si calon debitur.
·
Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa
jaminan barang.
Dilihat dari segi sektor
usaha
1. Kredit pertanian,
merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian.
2. Kredit peternakan,
merupakan kredit yang diberikan untuk sektor peternakan.
3. Kredit industry,
merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai industri, baik industri kecil,
industri menengah atau industri besar.
4. Kredit pertambangan,
merupakan kredit yang diberikan kepada usaha tambang.
5. Kredit pendidikan,
merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan
atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.